PEKANBARU – Penataan ruang di Kecamatan Marpoyan Damai memasuki babak baru setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025. Penetapan ini menandai komitmen pemerintah membangun kawasan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masuknya investasi.

Sosialisasi RDTR yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025), dihadiri berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, perwakilan organisasi, serta aparatur kecamatan. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar ST MARch, hadir membuka kegiatan dan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pentingnya dokumen RDTR dalam pembangunan kota.

GoRiau

Dalam paparannya, Markarius menyebut RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tetapi peta operasional yang memberi arah jelas terhadap pemanfaatan ruang.
“Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pengusaha dapat mengetahui zona peruntukan lahan secara jelas, mana wilayah yang boleh untuk usaha, mana yang khusus untuk permukiman, dan mana kawasan yang tidak boleh dibangun seperti sempadan sungai atau kawasan lindung,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kejelasan zonasi akan memudahkan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan, sementara bagi pelaku usaha dan investor, dokumen tersebut menghadirkan kepastian hukum yang selama ini sering menjadi kendala dalam perencanaan usaha.
“Aturan yang jelas dalam RDTR membuat investor mendapatkan kepastian mengenai jenis usaha atau bangunan apa yang diizinkan di lokasi tertentu. Ini mengurangi risiko investasi dan birokrasi sehingga mendorong minat penanaman modal,” sambungnya.

Markarius memaparkan bahwa perkembangan pesat Kecamatan Marpoyan Damai membutuhkan pengendalian ketat agar pertumbuhan tidak menimbulkan masalah tata ruang jangka panjang. Ia menegaskan bahwa RDTR menjadi alat penting pemerintah daerah untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, menghindari pembangunan semrawut, dan meminimalisir konflik pemanfaatan ruang.

GoRiau

“RDTR juga membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya, mencegah pembangunan yang semrawut, dan meminimalkan potensi konflik tata ruang,” jelasnya.

Penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 juga menggarisbawahi upaya Pemko Pekanbaru mengintegrasikan aspek lingkungan dalam setiap rencana pembangunan. RDTR memastikan tersedianya ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan lindung, serta kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan wilayah secara berkelanjutan.

Melalui dokumen RDTR ini, pemanfaatan ruang di Marpoyan Damai diarahkan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah. Pengembangan perumahan, perdagangan, industri kreatif, hingga kawasan hijau dirancang agar tidak saling tumpang tindih. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian, investor memperoleh arahan jelas, dan pemerintah memiliki instrumen kuat untuk mengatur pertumbuhan.

Sosialisasi RDTR disambut baik oleh peserta kegiatan. Banyak pelaku usaha menilai kehadiran RDTR memberikan kepastian dalam mengembangkan usaha, sementara warga menilai aturan zonasi membantu mereka memahami batasan pembangunan dan perlindungan lingkungan di kawasan tempat tinggalnya.

Dengan diberlakukannya RDTR ini, Marpoyan Damai memasuki era baru pembangunan berbasis kepastian ruang. Pemko Pekanbaru berharap dokumen ini menjadi acuan bersama dalam menjaga kualitas lingkungan, memperkuat daya saing investasi, serta menciptakan kawasan yang tertata dan nyaman bagi masyarakat selama dua dekade ke depan. (adv)