JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama kepolisian tengah melacak pihak penjamin yang mendatangkan 320 warga negara asing yang terafiliasi dengan sindikat perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower. Penelusuran ini bertujuan membongkar aktor utama di balik maraknya pekerja gelap asing yang menjalankan kejahatan siber lintas negara di wilayah hukum Indonesia.

"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, Minggu (10/5/2026).

Ratusan pekerja asing tersebut telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan administrasi.

"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," paparnya.

Seluruh tersangka asing tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas khusus kawasan Jakarta Barat dan Kuningan guna mengamankan proses penyelidikan lebih dalam.

"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," tambahnya.

Dalam operasi pembongkaran markas yang berlangsung sebelumnya, Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap total 321 orang. Dari jumlah tersebut, satu warga negara Indonesia langsung diproses secara hukum terpisah di Bareskrim. Kelompok pekerja asing ini didominasi oleh 228 warga Vietnam. Sisanya mencakup 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Aparat penegak hukum turut menyita sejumlah besar uang tunai yang menjadi instrumen transaksi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53,82 juta dong Vietnam, serta 10.210 dolar Amerika Serikat.

"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra.***