BOGOR - Pemkab Bogor tengah gencar melakukan perekaman data diri masyarakat Bumi Tegar Beriman. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bahkan tak luput menjadi sasarannya.

Sedikitnya, ada 125 ODGJ asal Kabupaten Bogor yang melakukan perekaman data diri guna pembuatan KTP Elektronik (KTP-el).

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos (Dinsos) Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansah menjelaskan bahwa perekaman ini bukan hanya wajib dilakukan oleh ODGJ yang mulai sembuh. Melainkan seluruh ODGJ yang ada di Kabupaten Bogor.

"Walaupun dia sementara sakit, perekaman KTP-el itu tetap dilakukan," ungkapnya seperti diberitakan Radar Bogor, Senin (21/1/2019).

Dian membantah jika perekaman ini dilakukan untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) yang belakangan mewajibkan pesertanya memiliki KTP-el. Tapi, menurutnya kartu identitas dapat digunakan ODGJ untuk kepentingan jaminan kesehatan.

"Perekaman itu kita lakukan pendampingan perekaman bukan kaitan dengan pemilu. Tapi kaitan dengan pemenuhan hak kesehatan," terang Dian.

Hingga kini, sudah ada sebanyak 125 ODGJ yang didampingi oleh Dinsos Kabupaten Bogor untuk melakukan perekaman. Sebelum melakukan perekaman, para ODGJ diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK), dan dilanjutkan pembuatan KTP-el.

Kian tahun, jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor semakin menunjukkan angka yang memprihatinkan. Angkanya semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, Dinsos Kabupaten Bogor mencatat angkanya mencapai 1.250 jiwa. Kemudian di akhir tahun 2018 jumlahnya meningkat lagi menjadi 1.550 jiwa.

Sedangkan pemicunya akibat beberapa faktor. Mulai dari depresi karena dihimpit ekonomi, hingga ambisi yang tak terwujud. "Paling dominan setres ketika menghadapi kebutuhan hidup. Kedua karena menghadapi perubahan sosial di lingkungan," tuturnya.

Salah satu ODGJ yang pernah dilakukan perekaman yakni Euis (40) warga Kampung Jami RT 03/14, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong. Sekretaris Camat (Sekcam) Cigombong Fikri Ikhsani mengaku pentingnya administrasi kependudukan. "Karena saat hendak di bawa kerumah sakit jiwa yang bersangkutan harus memiliki Indentitas seperti KTP el dan KK,".

Khusus di Kabupaten Bogor, berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga akhir November 2018, ada sebanyak 6.588 jiwa warga yang belum melakukan perekaman. Artinya, sebanyak 6.588 jiwa itu data dirinya terancam dibolkir jika sampai batas waktu tak juga melakukan perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten, Bogor Otje Subagja memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman. Mereka diperkenankan untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamata ataupun di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor. “Harapan kita semua, masyarakat yang memang belum melaksanakan proses perekaman, sekarang sadar melakukan perekaman,” kata Otje.

Jumlah mereka yang belum melakukan perekaman memang jauh lebih sedikit dari mereka yang sudah melakukan perekaman. Dari jumlah penduduk sebanyak 4.527.891 jiwa, tercatat sudah melakkukan perekaman sebanyak 3.406.261 jiwa. Sedangkan jumlah wajib KTP-el di Bumi Tegar Beriman jumlahnya mencapai 3.237.080 jiwa.***