PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dalam dua hari berturut-turut melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opstib PKB) di dua daerah yang berbeda.

Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu taat pajak dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Opstib PKB pertama dilakukan di kota Pangkalan Kerinci, Rabu (9/10/2022) kemarin. Dalam operasi tersebut petugas berhasil menjaring 100 lebih kendaraan dalam waktu 2 jam pelaksanaan operasi.

Dari jumlah tersebut di atas, petugas menemukan 14 kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Dari 14 tersebut, dua diantaranya langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.

Untuk Opstib kedua, dilaksanakan di Kota Perawang, Kamis (10/11/2022). Dalam kesempatan tersebut petugas juga berhasil menjaring 100 lebih kendaraan bermotor milik pribadi, pengangkut barang serta kendaraan angkutan umum.

Di lokasi kedua ini, petugas mendapatkan 14 kendaraan yang belum membayar pajak. Selanjutnya, dari 14 unit tersebut, 4 pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.

Pelaksanaan Opstib kali ini bersifat humanis. Petugas hanya melakukan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas. Petugas kepolisian juga tidak melakukan penilangan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, saat dikonfirmasi Jumat (11/11/2022) mengatakan, jika imbauan dan sosialisasi kali ini terkait wacana pelaksanaan Pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Yoga, di lapangan masyarakat masih banyak yang belum paham terkait teknis pelaksanaan dari pasal tersebut.

"Kita menjumpai masyarakat langsung di jalan untuk mengingatkan mereka resiko dari pelaksanaan pasal 74 itu. Dengan harapan, masyarakat akan lebih sadar tentang perlunya membayar pajak secara rutin," katanya. ***