SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Gedung DPRD setempat, Senin (7/6/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dengan didampingi para wakil ketua ini dihadiri 18 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol MM beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Kepulauan Meranti.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan rapat tersebut merupakan rapat paripurna ke 10 masa persidangan kedua tahun persidangan 2021. Dimana rapat tersebut dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Meranti. Penyampaian Ranperda ini dimaksudkan sebagai bentuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah.

"Untuk kita maklumi bersama, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda kepada pimpinan DPRD tertanggal 17 Mei 2021 lalu. Penyampaian Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD ini dilampirkan laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK adalah sebagai bentuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata pemerintahan yang baik sesuai dengan UU 23 tahun 2014," kata Ardiansyah.

Terhadap Ranperda tersebut, kata pria yang akrab disapa Jack itu akan diserahkan kepada fraksi untuk dibahas dan diberikan pandangan umum keesokan harinya.

"Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan seluruh Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan pada rapat paripurna selanjutnya," kata Jack.

Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan dukungan dalam melaksanakan program untuk kesejahteraan masyarakat.

"Sebagai bentuk apresiasi, kami menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Adil.

Disampaikan sidang paripurna penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yang telah disetujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD secara transparan dan akuntabel.

"Efektivitas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama Pemda terhadap pelaksanaan urusan, terutama untuk memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan dan layanan publik. Hal itu senantiasa ditekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur untuk menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas kinerja Pemda," kata Adil.

Berdasarkan amanat undang-undang, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Tidak terasa sebulan yang lalu Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bupati Kepulauan Meranti telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru," ujarnya.

Dikatakan lagi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berupaya maksimal untuk menerapkan semua ketentuan sehingga dapat memenuhi standar dalam proses pengelolaan keuangan yang telah ditentukan. Berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti regulasi dan petunjuk teknis baik ditingkat pusat maupun turunannya yang dibuat oleh daerah terutama Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti tentang kebijakan akuntansi maupun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang akhirnya berbuah manis dengan diraihnya penghargaan WTP.

"Alhamdulillah akhirnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil pula diperoleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama 9 (sembilan) kali berturut-turut," ungkapnya.

Disampaikan lagi, substansi Ranperda tersebut disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan Laporan Keuangan seluruh OPD.

Selanjutnya disampaikan gambaran secara umum laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2020 setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1.110.416.409.032,96 atau 84,21 persen dari anggaran sebesar Rp1.318.592.842.417,00 yang berasal dari realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp68.885.900.802,09, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp1.009.836.747.046,87 dan realisasi Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp31.693.761.184,00.

Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.112.506.030.850,21 yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp731.922.399.315,00 atau 88,30 persen, realisasi Belanja Modal sebesar Rp215.085.256.948,69 atau 70,93 persen, Belanja Tak Terduga sebesar Rp16.486.723.916,00 atau 45,47 persen dan realisasi Belanja Transfer sebesar Rp149.011.650.670,50 atau 97,01 persen.

Sementara itu pembiayaan daerah yang berasal dari realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5.381.497.376,87 yang didapatkan dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.179.280.568.095,59 dikurangi dari realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.206.584.262.781,95 dan ditambah realisasi Pembiayaan Daerah sebesar Rp32.685.192.063,23.

Setelah memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 tersebut, Adil mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam menyusun perubahan APBD tahun 2021 yang masih dalam situasi pandemi virus Covid-19 agar terlebih dahulu memprioritaskan belanja terkait penanganan pandemi virus Covid-19 serta penyelenggaraan urusan wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

"Kami berharap kita semua dan khususnya kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti supaya terus berupaya meningkatkan kinerja, mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, serta melaksanakan kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab dan keikhlasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh sendi kehidupan sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat dan merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sama-sama kita cintai," kata Adil.

"Selanjutnya kami berharap kepada dewan yang terhormat agar Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diagendakan pembahasannya dan selanjutnya melakukan persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***