PEKANBARU – Manusia kadang memang tidak pernah puas. Meski lahan untuk berkebun sudah ada alokasinya, namun masih ada yang tega merambah hutan yang masuk dalam kawasan suaka margasatwa. Seperti yang dilakukan dua orang ini. Wn (39) dan Br (42) di kawasan Hutan Lindung Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling desa Kuntu Darusalam Kec Kampar Kiri Kab Kampar, Riau.

Akibat perbuatannya, kedua orang tersebut saat ini sudah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/2024) saat dikonfirmasi membenarkan timnya telah mengamankan kedua pelaku karena diduga melanggar pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

‘’Mereka merambah hutan dengan menggunakan alat berat dan bertujuan menjual tanah tersebut untuk perkebunan,’’ ujarnya. Pelaku diamankan pada Kamis (1/8/2024).

GoRiau

Dalam aksinya, Wn bertindak sebagai operator alat berat yang diamankan saat beroperasi, sementara Br diduga menyuruh Wn melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. ***