TELUKKUANTAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi alat peraga Disdik Kuansing ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

"Jadwal sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021 mendatang," ujar Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH MH di Telukkuantan, Senin (25/1/2021) siang.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Kuansing akan menyampaikan dakwaan terhadap para terdakwa. Yakni, S selaku Kabid Sarana Prasarana Disdik Kuansing, EE selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang mengerjakan kegiatan.  

"Pelimpahan perkara sudah kita lakukan pada Senin lalu dan kita sudah mendapat jadwal sidang. Yakni, Rabu besok ini," ujar Roni.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kegiatan pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif tahun 2019 sebesar Rp4,5 miliar. Dari kegiatan ini, kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar. Pola korupsi tersebut yakni penggelembungan harga atau mark up.***