JAKARTA - Majelis Hakim sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah menetapkan putusan. Jerinx terbukti bersalah dan diadili dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," kata ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan poin-poin 'mengadili' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan Jerinx untuk bersikap sebagaimana dijamin oleh Undan-Undang.

"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kami pilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Hak yang sama juga diberikan Majelis Hakim kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Jerinx dipidana 3 tahun atas kasus ini.

Usai menyampaikan terima kasih atas putusan perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim, tim JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan begitu, baik kubu Jerinx maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk pikir-pikir.***