JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), menyayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang hanya menyalahkan operator yang menjalankan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar dilakukan audit digital forensik terhadap sistem KPU," kata Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono melalui pesan singkat yang diterima GoNews Grup pada Jumat (17/05/2019).Menurut Ari, Bawaslu sebenarnya dapat mendorong agar sistem IT (information technology) KPU, dalam hal ini Situng untuk dihentikan."Bukan sekadar memutuskan Situng KPU bersalah," ujarnya.PADI adalah pendamping hukum tim relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. Pada Selasa (14/05/2019) lalu, PADI bersama tim relawan IT BPN 02, menyampaikan temuan baru ke Bawaslu RI soal C1 dan Berita Acara Plano yang rugikan kubu 02."Jadi laporannya tuh sudah mulai dari hari Jumat (10/05/2019), tapi ya kami ada penambahan bahan bukti, hari ini baru kita rilis," kata Ari kala itu.Adapun laporan BPN 02 pada Jumat itu, meliputi sedikitnya 5 poin utama dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif. Situng, menjadi salah satu unsur dalam laporan tersebut.Bawaslu RI kemudian memutuskan bahwa ada kesalahan dalam Situng KPU RI dan meminta KPU untuk memperbaiki. "Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar Kamis (16/05/2019).Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Arirf Budiman pada Kamis (16/05/2019) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI itu setelah menerima salinan putusan. "Tapi kan intinya, masih bisa dijalankan (Situngnya, red),".***