PEKANBARU - Di era digital, masyarakat diminta untuk cerdas dalam mengambil keputusan saat membeli suatu produk, apa lagi jika membelinya hanya melalui online shopping. Pasalnya, konsumen sering menjadi obyek yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Namun, tidak perlu khawatir lagi, karena pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen melalui call center 153.

"Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call cneter 153," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Ardiansyah Parman di ruang rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019).

Manfaat call center BPKN 153 ini, kata Ardiansyah, jauh lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat atau konsumen.

"Masyarakat bisa mengakses nomor ini di mana pun mereka berada. Jadi, call center 153 ini sifatnya memudahkan masyarakat. Dan kami pun dapat dengan mudah memantau keluhan dan masukan yang disampaikan konsumen terhadap hak-haknya dalam kaitan pelrindungan konsumen," tuturnya.

Untuk diketahui, perlindungan konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana, hak-hak yang harus kita dapat sebagai konsumen, yaitu mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dakam mengkonsumsi barang/jasa, mendapat barang/jasa sesuai dengan harga, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.

Kemudian, dilayani serta mendapat onformasi yang benar, jelaa, jujur dan tidak diskriminatif, didengar keluhannya, mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyeleaaiaan sengketa secara patut, dan mendapat kompensasi, ganti rugu, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. ***