PEKANBARU- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (ARMB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kamis (4/7/2019).

Puluhan mahasiswa tersebut meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu terhadap ketua PPS yang dilakukan oknum Caleg dari fraksi Demokrat bernama Noviwaldi Jusman.

"Hari ini kami datang kesini (KPU kota Pekanbaru) seharusnya mereka lebih tau karena ini menyangkut pelanggaran kode etik, bahwa adanya kecurangan ataupun penyuapan di kota Pekanbaru yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi terpilih diduga melakukan penyuapan kepada oknum anggota KPPS yang berada di kecamatan Limapuluh, Kelurahan Pesisir," ujar Mutakin Nasri kepada GoRiau.com usai melakukan aksi di depan kantor KPU kota Pekanbaru.

Selanjutnya Mutakin mengatakan pihaknya berharap agar pihak yang berwenang melakukan tindakan tegas apabila terbukti adanya kecurangan yang dilakukan Noviwaldi Jusman juga terhadap oknum KPPS yang menerima suap.

"Jika benar-benar terbukti kami berharap agar pihak yang bersangkutan bisa di diskualifikasi agar tidak hanya supermasi hukum saja di negara tercinta kita ini. Jadi jangan sampai ada kompromi atau kongkalikong terjadi antara oknum yang satu dengan yang lainnya," tutup Mutakin.

Adapun tuntutan yang disampaikan puluhan mahasiswa tersebut ialah, meminta agar KPU Kota Pekanbaru menindaklanjuti terkait pelanggaran pemilu 2019 yang lalu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan lainnya.

Meminta agar KPU Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas terkait dugaaan oknum caleg DPRD Provinsi Riau bernama Noviwaldi Jusman yang diduga melakukan penyuapan terhadap oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Meminta agar KPU Kota Pekanbaru mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Pihaknya berjanji akan melanjutkan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.***