PEKANBARU - Gelandang dan pengemis (Gepeng) sering terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Gepeng biasanya juga beraksi di persimpangan lampu merah, untuk meminta uang kepada pengendara yang berhenti.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Idrus mengatakan tim gabungan Dinsos dan Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban Gepeng pada Jumat (11/2/2022). Giat itu menyasar Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial BAB III Pasal 3 Ayat 1.

"Sesuai Perda tersebut, dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan ditempat umum, di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan itu berhasil menjaring sekitar 29 orang. Diantaranya, 17 orang dewasa, 8 anak-anak, serta 4 orang lanjut usia.

"Mereka lalu kita bawa ke shelter Dinsos Pekanbaru untuk dilakukan pendataan, dan assessment lanjutan. Tujuannya untuk mengetahui lebih dalam terkait latar belakang dan tujuan dari aktivitas yang mereka lakukan dijalan," jelasnya.

Ia juga menerangkan, pihaknya berupaya agar Gepeng ini dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari Pemerintah.

"Tentunya akan kita upayakan agar yang tertangkap hari ini bisa kita usulkan ke dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah, supaya dapat membantu mereka membangkitkan ekonomi dan aktivitas yang mereka lakukan di jalanan tidak terulang lagi," terangnya.

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak memberikan sedekah untuk mencegah Gepeng ini melanjutkan kepada generasinya terkait cara mencari nafkah tersebut. Ia mengarahkan agar warga bersedekah melalui BAZNAS Kota Pekanbaru atau panti asuhan dan yayasan yang bergerak di bidang sosial. ***