RENGAT, GORIAU.COM - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tasma Puja (PT.TP) yang sebelumnya digadang-gadangkan sebagai pemodal perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bakal terlepas dari jeratan hukum. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan Polres Inhu, perusahaan hanya sebatas memberikan pinjaman modal kepada koperasi unit desa (KUD) Mohta Makmur (MM) bukan kepada petani.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetiyo, kepada sejumlah wartawan saat Coffee Morning di Mapolres Inhu, Jumat (9/5/2014) mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, perusahaan hanya sebatas memberikan pinjaman modal kepada koperasi unit desa (KUD) Mohta Makmur (MM) bukan kepada petani.

Diterangkan Kapolres, awalnya masyarakat menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan PT.TP dalam membantu warga merambah HPT tersebut yang melibatkan tiga orang tersangka yaitu dua orang Kades dan satu orang Ketua KUD.

Namun setelah ketiga tersangka tersebut ditahan dan dilakukan pemeriksaan, serta dilakukan pengembangan pemeriksaan kasus tersebut terhadap Direksi PT. TP yang terindikasi ada keterlibatan, sesuai dengan Momerandum of Understanding (MoU) antara perusahaan selaku peminjam pemodal terhadap koperasi yang mencapai miliaran rupiah, nnamun ternyata, dalam pemeriksaan tersebut, terbukti pihak koperasilah yang memberikan dana pembukaan lahan kepada petani setempat di areal HPT tersebut, ''artinya hasil penyelidikan pihak perusahaan hanya sebatas bekerja sama dengan pihak koperasi bukan kepada petani atau pada kedua kades yang ditahan," terangnya.

Namun demikian, peroses hukum terus berjalan, pihak Polres terus akan mendalami kasus ini. Jika dari pendalaman kasus ini ada bukti yang mengarah pada pihak perusahaan, bisa saja pihak perusahaan ini akan dijadikan tersangka baru, sehingga kedepan akan ada efek jera bagi investor yang melanggar aturan, sebut Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya, dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat setempat, terutama menghadapi Pemilu Presiden, maka tersangka ditetapkan tahanan rumah. ''Penangguhan penahanan bukan berarti menghilangkan kasusnya, ini untuk kepentingan masyarakat, tetapi kami meyakini keterlibatan pihak PT Tasma Puja sangat kecil," ucapnya. (jef)