KENDAL - Terkait dengan wacana adanya revisi UU Desa oleh DPR RI, mendapat penolakan para Kepala Desa.

Para Kades menilai rencana tersebut bakal menambah persoalan. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, A Muqowam saat kunjungan kerja (kunker) ke beberapa desa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Ia pun terkejut, dengan komplain dan protes keras yang dilakukan oleh para Kades. Para wakil rakyat dianggap tak memahami substansi dan ruh Undang-Undang (UU) Desa, sejumlah kepala desa (kades) memprotes keras revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Mereka komplain berkaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa Anggota DPR RI yang akan mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar senator dari Daerah Pemilihan Jateng dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (26/4/2018). 

Muqowam mencontohkan, Kades Sendang Dawuhan, Kecamatan Rowosari, Kendal Bambang Utoro komplain kepada dirinya, setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR RI yang tidak memahami substansi dan ruh UU Desa dan mendesak Muqowam dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut.

"Bahkan, para kades itu berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengkonfirmasi hal tersebut," ujar Muqowam, seraya menambahkan bahwa hal yang sama juga disampaikan Rohmat, Kades Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang dan Agus Muhajir Tontowi, dan Kades Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Para kades di dua kabupaten itu kata dia, segera akan membentuk tim kerja yang dimaksudkan untuk merespons siapapun yang berencana merevisi UU Desa.

"Mereka juga akan mencatat dengan baik siapa-siapa nama yang mengusulkan revisi UU tersebut. Siapa tahu ada manfaat untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang akan datang," terangnya.

Tak hanya itu, dalam merespons keberatan yang dilakukam para kades, Muqowam juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan UU Desa.

Pertama, ia mendesak agar pemerintah benar dan konsisten dalam meimplementasikan UU Desa, mulai tataran regulasi di bawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, sampai soal anggaran desa. Baik yang bersumber dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten.

Kedua, Muqowam sepakat dengan para kades yang intinya mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan kementerian mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat presiden. 

"Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," tuturnya.

"Ketiga, saya memahami sikap para kades yang akan memanfaatkan momemtum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa. Termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatiannya dalam Pileg 2019," jelas Muqowam.

Sebagai anggota DPD, ia akan melaporkan temuan di lapangan tersebut secara kelembagaan DPD RI, terlebih Muqowam hari ini adalah Ketua Komite I DPD RI. ***