PEKANBARU, GORIAU.COM - Upah Minimal Kota (UMK) Pekanbaru yang sudah ditetapkan Rp1.450.000 sudah merupakan putusan final karena sudah melihat semua aspek. UMK disusun setelah melikat kebutuhan layak hidup di Kota Pekanbaru.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Pria Budi mengatakan, untuk menetapkan UMK, Dewan Pengupahan sudah melibatkan semua unsur yakni unsur pekerja (SP/SB), unsur pengusaha (Apindo), unsur pakar (akademisi), dan unsur pemerintah diwakili Disnaker.''Sekarang UMK yang sudah diputuskan tersebut hanya menunggu pengesahan dari Gubernur Riau,'' tegas Pria Budi. Kesepakatan penetapan besaran UMK 2013 sudah merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan yang berlangsung sejak Januari - Oktober 2012. Pertemuan itu berlangsung tiap bulannya pada minggu kedua, yang berarti cukup panjang dan alot. ''Dalam penetapan besaran UMK ini, Dewan Pengupahan tidak main-main,'' tambahnya.Tommy Gultom dan Aidil Idham, sebagai anggota perwakilan buruh di Dewan Pengupahan di tempat yang sama mengatakan, UMK 2013 yang sudah disepakati sebesar Rp1.450.000 dinilai tidak perlu lagi diributkan. Dikatakannya, karena ini telah ada kesepakatan kenaikan UMK yang cukup besar jika dibandingkan dengan penetapan sebelumnya. Sebab, kata Tommy, jikalau ini diinginkan anggota DPRD itu samakan dengan survei KHL, rasanya sudah terjadi kenaikan. Sebab, hasil survei itukan dibawah UMK yang ditetapkan.Dukungan senada tidak dipermasalahkan UMK 2013 ini, disampaikan Ketua Apindo Kota Pekanbaru Eddy Darmawi. Apindo yang menjadi wakilnya kalangan dunia usaha menginginkan UMK 2013 harus lebih rendah dari sekarang. Tapi karena sudah dikesepakati, maka pengusaha akan mengikuti. (rdi)