BENGKULU -- Seorang pria berinisial AS (48) di Bengkulu, tega mencabuli anak dan cucu kandungnya yang masih bocah. Aksi bejat AS terhadap kedua korban dilakukan dalam rumahnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu sudah melakukan penangkapan terhadap AS untuk mempertanggungjawabkan tindakan bejatnya itu.

Dikutip dari Inews.id, Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 12 tahun.

''Tersangka AS mengakui dia telah menyetubuhi cucunya juga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban ternyata sudah sering dicabuli dalam rumahnya,'' ujar Nurul, Kamis (23/12/2021).

Hasil pemeriksaan, motif tersangka berbuat asusila terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan korban.

''Pengakuannya aksi itu dilakukan usai memandikan cucunya,'' katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Tersangka sudah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.***