ACEH - Wakil Ketua I DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Dalimi, mempertanyakan kenapa lembaganya belum juga menindaklanjuti keputusan Presiden RI.

Presiden Jokowi, kata Dalimi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Ia melihat dokumen itu di ruang Wakil Ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020.

Dalam lansiran Antara, Kamis (15/10/2020), Dalimi menyatakan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna--mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, kata Dalimi, DPRA belum juga memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

"Pertanyaannya, kenapa lembaga belum melakukan hal itu? Kenapa (Keppres, red) tidak ditindaklanjuti?" kata Dalimi.***