BENGKALIS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis, Annisa Sitawati, SH menggugurkan permohonan praperadilan tersangka kasus narkoba, Adi Saputra (31) warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab, Kelurahan Terkul terhadap Polsek Rupat.

Gugurnya permohonan praperadilan menyusul perkara pokok kasus narkoba Adi Saputra mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Putusannya menggugurkan karena perkara pokoknya sudah disidangkan," singkat Zia Ul Jannah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (14/11/2019).

Advokasi Polres Bengkalis, Ipda Hasan Basri membenarkan ditolaknya permohonan praperadilan tersangka kasus narkoba. Menurutnya, perkara tersangka narkoba sudah masuk ke meja persidangan.

"Yang jelas kita menerima putusan tersebut. Kalaupun pemohon tidak terima ada tahapan nanti untuk melakukan pratuntutan," ucap Hasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat pada Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT 21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul.

Mereka yang diringkus diantaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Karena tidak terima atas penangkapan. Tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan.***