
PADANG – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Barat, Erwin Pangeran, mempertanyakan legalitas Rusli Effendi yang mengaku sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) PPP Sumatera. Pasalnya, Rusli Effendi datang dengan memperkenalkan diri sebagai Korwil PPP Sumatera, saat mengumpulkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Sumatera Barat. Sebelumnya, Rusli juga sempat berkeliling Jawa Barat.
Salah satu yang menjadi pertanyaan Erwin adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Rusli yang seharusnya sebagai Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan Bidang Organisasi. "Bahkan, saat peringatan Nuzulul Quran politisi asal Riau ini terlihat seperti wakil ketua umum (waketum) bidang dakwah. Karena overlaping itulah di internal PPP, sering mendapatkan julukan waketum segala urusan," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).
Erwin mengaku tidak habis pikir dengan ulah petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dia melihat pengelolaan DPP tidak profesional dan proporsional. Salah satu contohnya adalah penanganan masalah DPC Kota Padang. Menurutnya, dalam satu tahun terbit lima Surat Keputusan (SK). Belum lagi, hingga hari ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) belum menerbitkan SK untuk kepengurusan hasil revitalisasi.
"Coba tunjukkan SK Menkumham yang baru. Kalau belum ada berarti kepengurusan hasil revitalisasi itu ilegal," tuturnya. Jika SK Menkumham itu belum ada, kata Erwin lagi, maka klaim Rusli sebagai Waketum PPP adalah ilegal. Pasalnya, Menkumham terakhir kali hanya menertbitkan SK yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
"Yang SK Menkumham itu SK lama, dan SK Plt Ketum. Yang baru belum ada, berarti mereka tidak sah ikut dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.
Kontroversi ini menambah daftar permasalahan internal yang dialami oleh PPP Sumatera Barat. Keberadaan Rusli Effendi sebagai Korwil Sumatera masih menjadi pertanyaan, apakah dia benar-benar memiliki legalitas atau hanya sebatas klaim semata. ***