RENGAT - Meski telah selesai dibahas ditingkat DPRD Indragiri Hulu, namun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang E-Goverment KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Inhu tak kunjung disahkan.

Padahal ini merupakan pembahasan yang kesekian kalinya. Dan entah mengapa, dari beberapa Perda yang diajukan dan dibahas ditingkat DPRD Inhu itu, hanya Perda E-Goverment KIP ini yang selalu gagal disahkan, Rabu (6/9/2017).

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya banyak pihak. Ada apa sebenarnya dengan Ranperda yang satu ini. Padahal, Perda E-Goverment tersebut termasuk Perda yang sangat dibutuhkan Pemkab Inhu dalam penerapan UU KIP.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus KIP, H Encik Afrizal tidak membantah bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dibahas.

"Benar, pembahasannya sudah selesai, namun saat paripurna, hanya saya sendiri selaku anggota Pansus yang hadir, sementara yang lainnya absen," ujarnya menjawab wartawan.

Namun, ketika ditanya siapa-siap saja anggota Pansus yang mangkir saat paripurna itu, politisi Gerindra itu enggan untuk menyebutkan.

"Tak enak kalau saya sebutkan, cari tahu aja sendiri," jawabnya.

Diakui Encik Afrizal, guna membahas Perda tersebut, Pansus yang dipimpinnya itu telah melakukan studi banding ke beberapa daerah lain, diantaranya ke Kominfo Provinsi Riau dan Kementrian Kominfo Jakarta.

"Selaku Ketua Pansus, saya sangat menyayangkan bila Ranperda itu gagal disahkan menjadi Perda. Sebab Perda ini menyangkut sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kendati demikian, Encik bertekad akan secepatnya menyampaikan kepada Banmus DPRD untuk mengagendakan kembali paripurna pengesahan Ranperda tersebut.

"Kita akan secepatnya mengagendakan kembali paripurna Ranperda itu. Namun, semuanya tentu harus melalui proses dan tahapan yang ada di DPRD Inhu," pungkasnya.(Jef)