PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski hanya tinggal beberapa hari lagi jelang dicabutnya Moratorioum Reklame di Pekanbaru, seharunya semua pihak dengan kesadaran sendiri mencabut reklame yang dipasang guna disesuaikan dengan kondisi saat lahirnya Perwako (Peraturan Walikota) tentang Reklame, Januari 2013 mendatang.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman menyebut tindakan memasang reklame pada masa pelaksanaan moratorium merupakan perbuatan haram yang tidak dibenarkan.
''Apalagi yang mengatasnamakan parpol. Seharusya Porpol lebih mengerti dan mengikuti peraturan yang ada. Jika ada moratorium seharusnya itu juga dihormati, apalagi waktu pencabutan moratorium hingga beberapa hari lagi,'' imbuhnya.
Moratorium reklame yang nantinya akan dilanjutkan dengan lahirnya Perwako, tambahnya, akan memberi perlindungan dan keamanan warga Pekanbaru terhadap reklame yang dipasang di seluruh sisi kota. Pengaturan itu penting agar hak-hak warga tidak terabaikan oleh pengusaha reklame dan pihak yang terkait.
Seperti diketahui, moratorium menjadi salah satu upaya efektif dalam menekan pertumbhun reklame di Pekanbaru. awal tahun nanti Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah berjanji akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) tentang perizinan papan reklame yang saat ini masih di moratorium. Wako menyebut, Perwako akan diterapkan awal januari 2013 mendatang. Sebagai gambaran, salah satu isi Perwako adalah dalam satu bangunan hanya diperbolehkan terdapat satu papan reklame dan dikenakan pajak retribusi. (nti/rls)