
DHARMASRAYA - Jajaran Unit Reskim Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu di Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Selasa (8/1/2019).
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIk melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Rusmasdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Selasa sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Kedua orang tersangka ditangkap berkat informasi dari masrayakat tentang adanya pengedar narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota kami dari Satreskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin oleh Kanit Ipda Rusmasdi langsung melakukan penyilidikan," kata Kapolsek.
Setelah melakukan peyilidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AR (40), warga Jorong Mayang Taurai, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, dan AI (22), Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto, Dharmasraya.
"Dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti 6 bungkus kecil diduga sabu, 1 potongan pipet diduga berisikan sabu, 3 buah pipet yang digunakan sebagai alat penghisap sabu, 4 mancis korek api, 1 sepeda motor Honda Revo, 1 kaca pirek, 1 satu sendok terbuat dari pipet, 2 gunting dan 1 set kunci T," katanya.
Saat ini kedua tersangka dan bersama barang bukti ditahan di sel Polsek Sungai Rumbai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(ep)