
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polsek Bandar Sei Kijang, telah amankan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BA 82 75 LU yang mengangkut 10 ton pupuk tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Truk diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kamis malam (27/3/2014) sekitar pukul 18.00 WIB.
Truk bersama pupuk yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru itu. Saat ini telah diamankan di Pos Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang, Simpang Beringin untuk proses tindak lanjut.
Selain truk dan ratusan karung pupuk tersebut, petugas juga mengamankan sopir truk yang diketahui bernama Jase Saputra (48) warga Ombilin, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Menurut keteranganya, Kapolsek Bandar Sekijang AKP Ardinal, truk Colt Diesel yang mengangkut ratusan pupuk tanpa label SNI tersebut, diamankan ketika petugas menduga bahwa truk tersebut, mengangkut kayu yang diduga ilegal.
Saat itu kemudian, petugas menghentikannya. Setelah dihentikan, petugas langsung memeriksa muatan truk tersebut.
Setelah diperiksa, sebut Ardinal, ternyata truk tersebut bermuatan pupuk tanpa SNI dengan muatan yang melebihi tonase.
"Harusnya, truk tersebut muatannya 4,1 Ton. Namun saat kita periksa, berat muatannya mencapai 10 ton. Ini akan kita proses dulu, termasuk memproses legaliltas pupuk tersebut. Dan untuk sementara, truk bersama sopirnya, kita amankan untuk kita periksa," ujarnya, Jumat (28/3/2014).
Ardinal menjelaskan, bahwa surai izin mengemudi (SIM) sopir truk, juga tidak ada. Sebab, sudah ditilang oleh aparat kepolisian Lalu Lintas di Lampung. Bahkan, surat tilang SIM yang dikantongi sopit truk, juga sudah kadarluasa, karena masa berlakunya habis 7 Maret lalu.
"Pengakuan sopir truk, pupuk tersebut akan dibawa ke Pekanbaru,"tandasnya.(rkn)
Punya info menarik di sekitar anda atau ingin berbagi berita silahkan telp atau sms ke 081275940999 atau via email: [email protected]