
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mulai memeriksa beberapa saksi terkait terkait kebakaran di Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pemeriksaan ini baru sampai pada masyarakat pemilik lahan dan pihak rekanan, untuk pihak perusahan baru akan diperiksa setelah proses pemadaman tuntas.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasatreskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Senin (10/2/2014).
Menurut Antoni, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan (lokasi kebakaran di Tebing Tinggi Timur, red). Adapun beberapa saksi yang diperiksa adalah Pandu Siregar (40) Askeb mes PT NSP, Nasrullah Sitanggang (41) Mandor kontraktor PT Nuansa Pertiwi mes PT NSP, dan Seiko (43) Mandor PT SNI, mes PT NSP.
"Para saksi menjelaskan bahwa sumber api berasal dari kebun warga hingga mengakibatkan lahan baru tanaman milik PT NSP musnah terbakar berikut 4 unit alat berat milik PT SNI habis terbakar," kata Antoni.
Disampaikan Antoni juga, hasil pantauan mereka di lapangan, api sudah dapat dilokalisir, namun hampir seluruh lahan seluas 1000 Ha masih menyala dan mengeluarkan asap.
"Satreskrim tetap akan mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil dan memeriksa warga pemilik lahan yang terbakar berdekatan dengan areal PT NSP, pihak manajemen PT NSP belum dapat dilakukan pemeriksaan menunggu pemadaman api selesai," sebutnya lagi.(zal)