PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Meranti, meringkus 4 orang pelaku ilegal Logging (Ilog) di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau. 3.200 batang kayu bakau milik Kepala Desa Kedabu Rapat, Kepulauan Meranti turut diamankan.

Penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/11/2021) siang, sekitar jam 11.00 WIB. Awalnya Polres Meranti mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada orang yang melangsir kayu yang diduga hasil ilegal logging.

Selanjutnya Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul langsung mengerahkan Tim menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat ada 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Singkat cerita, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut bersama 4 orang yang membawa kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Minggu (28/11/2021).

Empat orang pelaku yang ditangkap berinisial HER (37) sebagai Nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAN (31), dan ZUL (24), sebagai ABK Kapal.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MahaDi (Kepala Desa Kedabu Rapat, Meranti) yang juga pemilik kayu tersebut,” tutup Sunarto. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000. ***