TEMBILAHAN -Polres Indrahiri Hilir (Inhil), Riau beberkan hasil uji laboratorium Crude Palm Oil (CPO) dan Pome (Palm Oil Mill Effluent) yang menjadi objek sengketa Kelompok Usaha Tani SUM dengan PT TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran.

Uji sampel diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil kepada Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, perihal analisis hasil uji laboratorium CPO dan/atau POME Nomor 669/DLHK PPKL/347 Tanggal 6 April 2021.

Berdasarkan surat tersebut, DR Mulono Apriyanto, STP. MP selaku Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan melakukan analisis terhadap hasil uji laboratorium Pome.

Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa sampel itu bukan merupakan POME dan bukan Minyak Kotor (Miko), melainkan CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan berdasarkan Surat Nomor 71/UNISI-C/IV/2021 Tanggal 8 April 2021 Perihal Interpretasi Hasil Analisa Laboratorium.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Senin (19/4/2021) mengatakan, uji laboratorium ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan perihal sengketa antara Poktan SUM dan PT THIP Pelangiran.

“Dengan keluarnya hasil uji lab ini tentu saja membuat permasalahan sengketa bagi hasil Miko antara Poktan SUM dengan PT THIP semakin jelas. Kita tidak ragu lagi dan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” terangnya.

Dijelaskan AKBP Dian, kapal tongkang dan tug boat milik PT THIP ini telah memiliki manifest berlayar yang sah, dalam manifest perusahaan juga sudah membuat 6 sampel CPO dan Pome.

Pengambilan sampel CPO dan sampel Pome dilakukan perusahaan pada tanggal 18 Maret 2021 dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel CPO dan Sampel POME oleh PT Sucofindo Batam pada tanggal 24 Maret 2021.

“Namun pada saat itu situasi diatas tongkang memanas dan kita tengahi mengambil sampel untuk di uji kembali. Sekarang hasilnya keluar dan dijelaskan oleh ahlinya dalam hal ini Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebit, ditambahkan Kapolres Inhil, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan Pome dan bukan Miko, tetapi CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan.

“Hasil ini berdasarkan analisa hasil uji laboratorium yang keluarkan oleh pihak Unisi Tembilahan dengan dasar keilmuan serta pustaka,” ujarnya.

Untuk diketahui, uji laboratorium ini merupakan buntut dari aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT TH Indo Plantations (THIP) dengan Kelompok Tani SUM Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT THIP Pelangiran ke Polres Inhil.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 6 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani serta SF (35) selaku pihak pencari pembeli (buyer).

Pada Rabu (17/4), kelompok ini mengambil tanpa izin perusahaan sampel CPO dan Pome di kapal tongkang milik PT. THIP di perairan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.

“Kelompok ini mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang. Kelompok ini mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat,” jelas Kapolres Inhil

Dikatakannya, modus dan motif yang dilakukan kelompok ini dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT THIP melakukan kerjasama penjualan minyak kotor (Miko) dengan kelompok tani.

Kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli miko dengan pihak pembeli bahkan semua kegiatan yang dilakukan kelompok ini sudah dibiayai oleh pembeli (buyer).

“Para pelaku secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik atau yang berhak. Muatan yang diambil masing-masing 1 botol (botol minuman air mineral) dari 10 lubang palka,” imbuh Kapolres Inhil.

Selain mengambil muatan dari lubang palka, dikatakan Kapolres Inhil, kelompok ini juga mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik yaitu PT THIP.***