BENGKALIS-Polres Bengkalis mengamankan Mis alias Mbah (61) atas diduga membuka lahan dengan cara membakar perkebunan miliknya sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/2/2021).

Selain Mis, Polres Bengkalis juga mengamankan San alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San disangkakan karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api sehingga menyebabkan kebakaran hutan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan menjelaskan, Senin (22/2/2021), dari kedua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Tersangka Mbah Mis dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan tersangka San alias Turi (30) ditangkap akibat Karhutla yang terjadi pada Jumat (19/2/2021) di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas 2 hektar.

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya tersangka San dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.***