PEKANBARU - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mendukung kebijakan perpanjangan waktu penyekatan arus keluar dan masuk Kota Pekanbaru. Kebijakan penyekatan ini diperpanjang hingga tanggal 24 Mei dari yang semula hanya sampai 17 Mei 2020.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya adalah diminta putar balik oleh petugas yang berjaga. Kebijakan seperti ini menurutnya adalah kebijakan yang baik, apalagi angka Covid-19 di Riau cenderung masih tinggi.

Diakui dia, dalam beberapa hari belakangan memang terjadi penurunan jumlah peningkatan Covid-19 di Riau, dan inilah sebabnya kenapa semua pihak mesti mendukung kebijakan ini.

"Ini harus didukung supaya laju penyebaran angka Covid-19 di Pekanbaru dapat dihentikan di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau," katanya, Selasa (18/5/2021).

Robin tak menampik jika masih masyarakat yang tetap nekat mudik meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah sebelum idul fitri. Sehingga, mereka kemungkinan akan kembali lagi ke Pekanbaru.

"Yang baru pulang dari mudik disarankan untuk melakukan tes rapid antigen dan juga melakukan isolasi mandiri," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021 dan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga tanggal 24 Mei 2021,” ungkap Kombes Rudy Antariksawan, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri. ***