SELATPANJANG - Beredarnya video di media sosial tentang pemecatan secara langsung terhadap tenaga honorer di salah satu OPD di Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti, H Muhamad Adil SH pada masuk kantor pertama pasca liburan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti dari Komisi I, Sopandi SSos.

Sopandi mengharapkan kepada Bupati Adil jangan asal berhenti saja harusnya di kasi surat peringatan (SP1) terlebih dahulu, karena menurutnya kemungkinan ada alasan yang masuk akal mengapa tenaga honorer tersebut tidak masuk kantor.

"Bisa jadi tenaga honorer tersebut terkena Covid-19, sakit atau Y yang lainnya, jika memang tidak ada alasan yang jelas kasi saja SP1, bukan asal berhenti saja. Kemungkinan yang akan diberhentikan adalah tulang punggung keluarga, harus manusiawilah," sesal Sopandi, Selasa (18/5/2021).

Dibeberkan Sopandi pula, tujuan pemekaran Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh pendiri kabupaten ini bagaimana masyarakat Meranti bisa sejahtera dan mendapat hidup yang layak harus diperjuangkan sama-sama.

"Kalau perlu ajak tokoh-tokoh pendiri kabupaten ini duduk semeja untuk meminta nasehat atau masukan agar kabupaten yang kita cintai ini lebih tepat sasaran masalah kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH melakukan inspeksi mendadak alias sidak dihari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi ditiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (17/5/2021).

Dalam kegiatan itu, Bupati H Muhammad Adil didampingi Asisten I Sekdakab Meranti, Syamsuddin SH MH, Kepala BKD Meranti, Alizar SSos dan pejabat lainnya.

Selain dilakukan oleh Bupati H Muhammad Adil, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP Purn H Asmar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol MM.

Dalam kegiatan sidak, Bupati Adil juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memecat alias memberhentikan tenaga honorer yang tidak masuk dan tidak memberikan tunjangan PNS selama satu bulan.***