
PEKANBARU, GORIAU.COM - Petugas Kepolisian Dearah Provinsi Riau akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perambahan secara ilegal kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Kabupaten Bangkalis. Akibat ulah sekelompok orang ini, 200 hakter lahan ludes, beralihfungsi menjadi kawasan perkebunan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013).
Ia menjelaskan, lima orang tersebut merupakan dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sample bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton. "Kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan cagar biosfer yang dijarah para pelaku secara ilegal. Tidak hanya itu, kawasannya juga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan," katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan karena ada beberapa pelaku yang diduga otak pelaku atau pengambil kekuasaan secara ilegal hingga mengambil kayu dan menguasai lahan tanpa izin.
Guntur dalam komunikasi dengan seorang perwira Polres Bengkalis melalui ponsel dan diperdengarkan oleh sejumlah wartawan menjelaskan bahwa koperasi itu telah menggarap sebanyak 200 hektare lahan cagar biosfer.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.
Inisiatif pembangunan cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu itu berawal pada 2004, melibatkan Sinar Mas Forestry yang mengalokasikan sebagian area hutan produksinya seluas 72.255 hektare untuk tujuan konservasi secara permanen. Kawasan itu diubah menjadi koridor ekologi yang menggabungkan dua suaka margasatwa, Giam Siak Kecil dan Bukit Batu.
Luas suaka margasatwa Giam Siak Kecil mencapai 84.967 hektare dan Bukit Batu, yang mencapai 21.500 hektare. Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).
Namun akhir-akhir ini, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr)