JAKARTA - Polisi menangkap dua orang berinisial IDM dan MS karena diduga sebagai pelaku penyebar video syur yang pemerannya mirip penyanyi Syahrini.

''Mengamankan dua orang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sambung Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya ada laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

''Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melapor atas nama kliennya S,'' kata Yusri.

Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

''Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara,'' ujar Yusri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***