TEMBILAHAN -Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap AL, warga Tembilahan pada Rabu (1/9/ 2021) sore sekira pukul 17.20 Wib.

Pelaku tindak pidana narkoba tersebut diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.

"Selain pelaku, turut diamankan 21 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram," sebut kata Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas, Ipda Esra, Kamis (9/9/2021).

Diungkapkannya, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani.

"AL ini berperan sebagai pengedar sabu disekitar Pekan Arba," terang Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu serta alat transaksi sabu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelas Ipda Esra.***