TELUKKUANTAN - Polsek Singingi Hilir menangkap P, seorang pemuda yang mengedarkan narkoba jening daun ganja di Desa Petai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (19/10/2020) malam.

Menurut Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singhil, AKP Bambang Hariyanto, penangkapan ini berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Petai.

Kemudian, aparat kepolisian bersama Babhinkamtibmas Desa Petai melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mencurigai seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan. Ia duduk di atas motor dengan nomor polisi BM 2979 XO.

"Setelah diselidiki, setengah jam kemudian pelaku langsung ditangkap. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja yang sudah dipaket," ujar Bambang, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan Bambang, ada tiga kantong plastik yang diamankan polisi. Yakni, plastik warna putih merk dua daun berisikan 17 paket kecil dan satu paket sedang. Kemudian, plastik hitam berisikan satu paket besar daun ganja kering. Terakhir, plastik putih merk Indomaret berisikan 11 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas kuning.

"Setelah ditimbang, berat kotor daun ganja kering tersebut sebanyak 118,15 gram," ujar Bambang.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan daun ganja kering dari seseorang yang tinggal di Kampar Kiri.

"Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek guna proses lebih lanjut," ujar Bambang.

P dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***