PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan, Provinsi Riau menangkap 3 pelaku terkait kasus narkoba. Dari para pelaku itu, 1 orang bandar dan 2 pelaku lainnya berperan sebagai kurir.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Kamis (11/6/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan.

"Tiga tersangka yang diamankan yakni WTA (54) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurir dan HS (32) merupakan bandar atau pemilik barang," kata Edy.

Disebutkannya, barang bukti yang disita dari pelaku berupa 2 sabu, uang tunai, 2 bal plastik klip merah, kaca pirex, mobil Toyota Vios BM 1544 BI warna silver serta satu unit motor Honda Beat.

"Juga barang bukti lainnya. Berat barang bukti sabu lebih kurang 4,5 gram," beber Edy.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya, Selasa (10/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapat informasi di areal kebun PT MUP Desa Penarikan, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim Ops Sat Reskrim Polres Pelalawan dipimpin Kanit Idik IV Sat Reskrim Ipda Tomy Vara Berlin bersama Kapolsek Langgam, Ipda M Fadillah dan anggota melakukan penyelidikan.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap WTA di areal kebun PT MUP tahap 2, Desa Penarikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu ukuran sedang dalam saku celana pelaku," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka WTA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang diketahui sebagai HS.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap HS di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polres Pelalawan," jelas Edy, kepada GoRiau.*