TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Polsek Singingi menangkap empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Logas Hilir, Selasa (12/5/2015). Keempatnya tertangkap tangan sedang menambang emas dengan menggunakan mesin dompeng.

Tidak hanya perkakas untuk mendulang emas, polisi juga mengamankan air raksa. Seperti yang diketahui, air ini sangat berbahaya bagi lingkungan.

"Kini para pelaku berada di Rutan Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Selasa (12/5/2015) malam.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud Musabi yakni, Pinas (19), Maryan Deni Saputra (22), Peldi Setiawan (20), Supriadi alias Jefri (45).(ndi)