PANGKALAN KERINCI - Pelarian pelaku kejahatan yang mengambil paksa uang puluhan juta di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan akhirnya terhenti. Kinerja cepat tim gabungan kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap pria berinisial JA kurang dari 12 jam setelah aksinya.

JA ditangkap Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diburu usai melakukan tindak kriminal yang melukai seorang karyawati, Putriani Tamba di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT) Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu (17/6/2026) sore.

Tindakan nekat ini diduga kuat didorong oleh tekanan ekonomi yang berat. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagian uang hasil kejahatannya telah digunakan secara cepat untuk melunasi utang pinjaman online, membayar sewa mobil, dan memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara menjelaskan bahwa identitas pria tersebut terungkap melalui rekaman kamera pengawas serta penyelidikan mendalam. Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, dan Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang langsung menyisir rute pelarian hingga ke kawasan perkebunan kelapa sawit Kerinci Kiri.

"Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," jelasnya.

Saat proses penyergapan di Jalan Lintas Timur, JA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa pelat nomor. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di area kaki setelah tembakan peringatan sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku.

"Pelaku tidak mengindahkan perintah petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tambahnya.

Sementara itu, rekan korban yang sempat menerima pesan singkat berisi permintaan tolong langsung bergegas memberikan bantuan. Putriani segera dievakuasi ke Puskesmas Bandar Sei Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan proses pemulihan medis yang lebih intensif.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp36.737.000 beserta sepeda motor yang digunakan untuk kabur. Jumlah uang tersebut merupakan sisa dari total Rp76.184.860 yang sebelumnya diambil secara paksa dari meja kasir perusahaan.

"Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa," ungkapnya. ***