PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau memeriksa tiga orang penjual hewan langka dari Pasar Palapa, Jalan Durian, Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/2/2016) siang.

Mereka berinisial FH, ZKN, ADR, selaku pemilik usaha yang menjual hewan langka seperti Kukang, Owa dan Siamang. Hingga berita ini diturunkan, tiga orang tersebut masih dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus.

Adapun FH, ZKN, ADR diduga menjual bebas hewan langka yang dilindungi di pasar ini. Menurut informasi yang dihimpun GoRiau.com, harga perekornya dibanderol Rp300 ribu.

"Ada yang mengantarkan ke kedai, kalau jualnya tergantung nego, rata-rata Rp300," sebut anak dari salahseorang pedagang ini saat sedang menunggu orangtuanya diperiksa penyidik di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada.

Selama ini, dia mengaku tidak tahu kalau hewan tersebut merupakan binatang langka dan dilindungi. "Namanya toko hewan ya pasti jualan hewan, cuma nggak tahu kalau itu langka," kilahnya saat diwawancarai GoRiau.com.

Adapun siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB, Polda Riau dan LSM International Animal Rescue mengamankan enam ekor Kukang, seekor Owa dan seekor Siamang dari tiga toko hewan di Pasar Palapa.

Kondisi hewan ini memprihatinkan, karena dalam keadaan dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat. Selain itu juga tubuh hewan juga kurus kering, bau dan bulunya kusut. ***