
PEKANBARU - Kepolisian Republik Indonesia langsung bertindak usai ditemukannya peredaran kaos berlambang Palu dan Arit yang disebut-sebut sebagai upaya mempublikasikan ajaran komunisme, marxisme dan leninimisme. Sempat saat itu penjual kaos diamankan polisi dan menjalani interograsi.
Bahkan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti menyerukan kepada masyarakat supaya tidak main-main dengan simbol itu. Sebelum kasus itu mencuat kepermukaan, kaos-kaos berlambang Palu Arit sebagian terlanjur beredar ke beberapa daerah. Penjual dan pemakainya juga diperiksa dan dimintai keterangan.
Terkait itu, Polda Riau memastikan kalau sampai saat ini peredaran kaos, atribut atau mercendise berlogo Palu dan Arit belum ada ditemukan (dijual bebas). Namun begitu, polisi tetap melakukan pengawasan (monitoring) dengan melibatkan intelijen dan informasi-informasi dari masyarakat.
"Terus kita monitoring. Sampai saat ini belum ada. Memang Kapolri memberikan intruksi untuk melarang peredaran setiap lambang seperti itu, karena berpotensi menimbulkan benih doktrinisasi yang disebar luaskan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Kamis (12/5/2016) siang.Â
Menyebarnya lambang-lambang yang dilarang keras ini sama halnya memberi peluang sosialisasi paham marxisme, leninisme dan komunisme. "Jadi meski belum ditemukan, kita tetap mengontrol untuk pencegahan. Kita juga kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama. Kita sampaikan agar mewaspadai paham tersebut berkembang," pertegasnya.
Menurut dia, publikasi logo Palu dan Arit seperti yang terjadi beberapa waktu lalu sama saja dengan melakukan penyebaran faham yang dilarang. Itu sudah diatur dalam UU No 27 Tahun 1999, perubahan pasal 107 KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Termasuk lingkupnya yang mengajar dan mengekspose paham komunisme, leninimisme dan marxisme. Penyebaran gambar itu dinilai sebagai bagian sosialisasi paham yang tidak diperbolehkan," singkatnya. ***