TEMBILAHAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berupaya menjaga keamanam, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar). Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di Kota Tembilahan.

Petugas memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo serta lampu rem yang menyalahi aturan.

“Imbauan dan sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan situasi Kamseltiblancar di lingkungan masyarakat,” terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas, AKP Eri Asman, Rabu (23/3/2022).

Adapun tujuan Satlantas memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel kendaraan, agar bengkel tidak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain dalam berkendara.

“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu masyarakat. Makanya kami larang,” ujar dia.

AKP Eri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai aturan. Khususnya Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya. "Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuhnya.

Menurutnya, imbuan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor di Kabupaten Inhil. "Selain itu, kami memasang stiker serta membagikan brosur imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang tak sesuai aturan,” terangnya.

Satlantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk selalu membudayakan hidup sopan dalam berkendara.

"Kami mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan. Hindari kerumunan maupun potensii kerawanan lainnya yang dapat melanggar prokes,” tandas AKP Eri, kepada GoRiau.com.***