KAMPAR – Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau berinisial HR (31) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

Pengedar 'barang haram' tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Selasa (22/3/2022) sore.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 54 (lima puluh empat) paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 14.26 gram), satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening, tiga buah plastik bening, satu sendok narkotika, satu buah kotak rokok merek On Bold, satu buah plastik klip warna hitam, satu buah botol Redokson, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan Simcard, uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Al Jamaah, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka HR yang sedang berada di pinggir jalan perkebunan karet milik warga dan dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah tiga paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus rokok merk ON Bold.

Selanjutnya, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah tiga paket diduga narkotika yang dibungkus dengan plastik bening di dalam Botol merk Redoxon yang terletak di dapur selanjutnya juga ditemukan 46 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangan digital didalam plastik klip warna hitam di atas meja dapur.

Saat diinterogasi, tersangka HR mengakui bahwa 54 paket diduga narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari inisial AA (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***