PEKANBARU – Polda Riau telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK), senilai Rp 7,2 miliar lebih di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AB (46). Ia merupakan pihak swasta yang mengelola perusahaan CV. PGR, CV. PB, CV. HK dan CV. PW.

AB adalah orang yang mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan faslitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

“Ia sudah ada tersangka, berinisial AB. Semuanya sekarang sedang kita proses,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan kepada GoRiau, Rabu (20/4/2022).

AB disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Diketahui, perkara ini ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dibawah komando Kompol Teddy Ardian. Dugaan korupsi itu terjadi kurun waktu 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016.

Awalnya, saat CV. PGR, dan CV. PB mengajukan permohonan pada tanggal 18 Februari 2015 dan tanggal 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja kontruksi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV. PB dan CV. PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tergadap 25 orang saksi termasuk 3 orang saksi ahli (shli keuangan negara, auditor keuangan negara, ahli pidana korupsi).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kredit tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582,- (Tujuh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

Modusnya, untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi. ***