PANGKALAN KERINCI – Polsek Langgam, Pelalawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba La (44) dengan barang bukti 45 paket sabu-sabu dan 2 bungkus ganja kering.

"Personel Polsek Langgam mengamankan tersangka La di rumahnya di Jalan Utama, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Rabu (20/4/2022).

Tersangka La diamankan berikut barang bukti pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Langgam, Iptu M Fadillah.

"Informasi menyebutkan adanya transaksi narkotika di rumah tersangka La. Berbekal informasi itu, Kapolsek Langgam beserta anggota melakukan pengintaian di dekat rumah pelaku," ungkapnya.

Setelah diketahui keberadaan pelaku ada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga dan RT setempat.

"Saat digeledah, di kamar mandi ditemukan 45 paket sabu dengan berat kotor 41,76 gram dan 2 bungkus ganja dengan berat kotor 19,56 gram dalam ember kamar mandi serta uang tunai Rp4,1 juta," sebut AKP Edy, kepada GoRiau.com.***