PEKANBARU- Satgas Karhutla Provinsi Riau resmi mencabut status siaga darurat Karhutla Riau, Kamis (31/10/2019). Meski telah dicabut, Polda Riau tegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan secara profesional.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, dalam penegakan hukum, Polri khususnya Polda Riau tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Ya kita akan terus lakukan penegakan hukum secara profesional tentunya. Sebagaimana kita tahu saat ini kita (Polda Riau) sudah menetapkan proses penyidikan terhadap dua korporasi di Riau. Dan dari 68 perkara yang ditangani diharapkan bulan depan sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan semuanya," kata Kapolda Riau kepada GoRiau.com, Kamis (31/10/2019).

Kemudian Kapolda mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pihak perusahaan, mulai saat ini untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar di tahun 2020 kebakaran hutan tidak terjadi lagi di Riau.

"Ya tidak hanya perusahaan, tetapi kepada semua pihak. Bahwa kebakaran ini merugikan kita semua, dan kita harus mulai melakukan pencegahan supaya tahun 2020. Apabila terjadi kebakaran kita semua harus padamkan dari awal semua pihak yang berada disekitar lokasi kebakaran harus ikut mengupayakan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, memaparkan, saat ini ada 68 perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dua diantaranya dari korporasi.

"Dari 68 perkara itu ada sebanyak 72 tersangka dan dua korporasi PT.SSS dan PT.TI. 30 perkara sudah tahap dua, tahap sidik 21 perkara, dan 17 perkara tahap satu. Sedangkan luas lahan yang terbakar mencapai 1.655,842 hektare," tutupnya. ***