PEKANBARU- Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan sebanyak 31 tersangka pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sejak Februari 2019 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, dari 31 tersangka tersebut luas lahan yang terbakar mencapai 373 hektare.

"Dari 31 itu ada 30 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi yaitu PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Untuk yang perorangan itu ditangani oleh Polres sedangkan korporasi ditangani oleh Ditkrimsus Polda Riau," ujar Sunarto saat ditemui di Mapolda Riau, Rabu (14/8/2019).

Untuk PT.SSS Polda Riau telah memeriksa beberapa saksi dari karyawan hingga direksi perusahaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Hingga hari ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa, mulai dari petugas lapangan hingga direksi perusahaan," lanjut Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto merincikan,Di Polres Inhil ada satu tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Inhu ada tiga tersangka dengan luas lahan terbakar lima hektare, Polres Bengkalis ada lima tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan ada dua tersangka dengan luas lahan terbakar 35.9 hektare, Lalu Polres Rohil ada tiga tersangka dengan luas terbakar 7.05 hektare.

Kemudian, Polres Dumai ada lima tersangka dengan luas lahan terbakar 12.5 hektare, Polres Siak dua tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hekater, Polres Kepulauan Meranti dua tersangka dengan luas lahan 3,2 hektar, kemudian Polres Kampar satu tersangka dengan luas lahan terbakar dua hektare, Polres Kuantan Singingi tiga tersangka dengan lahan 2 hektare, dan Polresta Pekanbaru tiga tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.

"Dari keseluruhannya, proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," tutup Sunarto.

Ketika ditanyakan mengenai korporasi yang dikatakan akan menyusul PT.SSS sebagai tersangka korporasi Sunarto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.***