PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan menyelidiki lima perusahaan yang diduga lalai menjaga wilayahnya dari karhutla, sesuai temuan satgas karhutla melalui pantauan Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin dari udara beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan satgas karhutla Riau telah membuat laporan kepada Satgas Penegakkan Hukum yang bertepatan adalah Ditkrimsus Polda Riau, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kita sudah lakukan pengecekan langsung kelokasi, seperti apa temuan dan fakat hukumnya," ungkap Gidion usai ekspos di Kantor Ditkrimsus Polda Riau, Rabu (31/7/2019).

Selanjutnya Gideon mengatakan, masing-masing Polres juga telah melakukan upaya penyelidikan pencarian fakta hukum dilokasi.

"Penyelidikan masih dilakukan pihak Polres setempat. Untuk kebakaran konsesi yang mengarah ke korporasinya Polda Riau yang turun," terang Gidion.

Lebih lanjut Ia menuturkan, berbicara karhutla di sekitar lahan konsesi harus ada kepedulian dari perusahaan. Pertanggung jawaban secara sosial dan moral dari perusahaan harus melakukan pemadaman dalam radius lima kilometer.

Untuk diketahui, sejak bulan Januari hingga Juli 2019 Polda Riau dan jajaran telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau, dirincikannya, Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rohil 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, Pekanbaru 1 kasus.

Dari 18 tersangka, 12 kasus sudah dalam tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan, Empat kasus tahap penyidikan dan dua kasus masi pada tahap satu.

Hingga Juli 2019 ini, tercatat lebih dari 3.800 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.

Pemerintah Provinsi Riau telah mengaktifkan Satgas Karhutla setelah menetapkan status siaga darurat sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 mendatang.***