PEKANBARU - Masih banyak masyarakat yang nekat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang bisa merusak lingkungan, Polda Riau kirim 1 Kompi personel Brimob ke Kabupaten Kuansing, bekuk pelaku tambang emas ilegal.

Tim gabungan Subdit IIi Ditreskrimum, dan Brimob Polda Riau dikerahkan ke lokasi tambang emas ilegal yang berada di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, pada hari Rabu (4/5/2021) malam.

Satu Kompi Brimob yang dipimpin oleh Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan, dikerahkan untuk mem-back up petugas Subdit III yang dipimpin oleh AKBP Muharman Arta, ke lokasi kejadian.

Benar saja, di lokasi terebut petugas gabungan menemukan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar. Tidak menunggu lama, perugas gabungan langsung menghentikan aktivitas tambang ilegal itu, dan menangkap 11 orang pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Para pelaku yang diamankan berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD. Selain para pelaku, petugas juga mengamankan peralatan tambang ilegal yang digunakan pelaku, berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.

“Sampai saat ini Tim masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada GoRiau.Com, Kamis (5/5/2021).

Selanjutya pihak Polda Riau akan melimpahkan perkara tersebut ke Polres Kuansing. Sementara untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar. “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan

Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” tutup Sunarto. ***