PANGKALAN KERINCI -Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Damkar, BPBD, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan, Kamis (6/5/2021).

Sebagian besar warga yang terjaring lantaran tidak memakai maskes lebih memilih sanksi sosial daripada bayar denda.

Kegiatan dengan sasaran warga tidak memakai masker tersebut untuk penegakkan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 Tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.

Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.com mengatakan, ada dia titik kegiatan razia masker di Pangkalan Kerinci, hari ini.

Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker pada titik pertama di depan Polsek Pangkalan Kerinci sebanyak 35 orang terjaring razia.

"Sanksi administrasi atau membayar denda sebanyak 16 orang dan yang memelih sanksi sosial ada 19 orang," sebut Abu Bakar.

Lanjut dia, sementara untuk jumlah pelanggar pada titik jedua di Jalan Lingkar sebanyak 11 orang. "Sanksi administrasi atau bayar denda hanya 1 orang, sedangkan sanksi sosial 10 orang," papar Abu Bakar.***