TEMBILAHAN -Puluhan kendaraan diminta putar balik oleh petugas di titik penyekatan larangan mudik Lebaran tahun 2021 yakni pos perbatasan Riau-Jambi, Kamis (6/5/2021).

Hal tersebut menyusul pemberlakuan Operasi Ketupat dan dimulainya aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Puluhan kendaraan mudik yang melintas, baik keluar maupun masuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipaksa untuk putar balik oleh petugas.

Petugas juga akan menghentikan kendaraan pemudik yang nekat melakukan perjalanan pada malam hari. Sejumlah kendaraan pribadi maupun umum diberhentikan petugas.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dalam keterangannya mengatakan, pemberlakuan larangan mudik Lebaran mulai efektif pada hari ini.

“Seluruh pemudik yang melakukan perjalanan mudik hari ini harus putar balik, pengecualian dalam keadaan kedukaan, perjalanan dinas atau bekerja yang dibuktikan dengan keterangan dari pemerintah dengan tanda tangan cap basah,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres Inhil mengatakan dengan dimulainya masa penyekatan saat ini, pemudik yang nekat melakukan perjalanan tetap akan diminta putar balik, meski membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi pemudik yang nekat melakukan perjalanan, Polres Inhil telah mempersiapkan posko-posko penyekatan larangan mudik yang berlokasi di perbatasan Riau-Jambi

“Tugas pokok dalam pos tersebut adalah penyekatan kendaraan, baik roda empat atau lebih, maupun kendaraan roda dua, dan kami akan putar balik pemudik yang nekad mudik,” sebutnya.

Secara teknis di tiap posko akan ada personel gabungan yang bertugas, seluruh posko akan beroperasi selama 24 jam, serta dilakukan secara bergantian atau sistem aplusan.

Hingga pukul 15:00 Wib, sebanyak 130 roda empat dan 4 roda dua di perintahkan untuk putar balik," pungkas Kapolres Inhil, dalam keterangan tertulisnya, kepada GoRiau.com.***