PEKANBARU - Ancaman abrasi pesisir akibat perusakan ekosistem hutan bakau kembali menelan korban alam di Kabupaten Bengkalis. Ribuan batang pohon penahan ombak ini ditebang dan dibakar menjadi arang secara diam-diam demi meraup keuntungan pribadi, sebelum akhirnya aktivitas ilegal tersebut dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Pengungkapan pabrik arang ilegal ini berlangsung di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung menyisir lokasi pembakaran pada Rabu (23/9/2026) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Sasaran Pasar Arang hingga ke Malaysia

"Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove," tegas Irjen Herry Heryawan di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membeberkan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas pengangkutan mencurigakan di perairan Teluk Rhu. Petugas bergerak cepat dan mencegat kapal KM Milion Line GT 34 pada Senin (14/9/2026). Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan membawa 400 karung goni berisi sekitar 10 ton arang bakau.

Berdasarkan keterangan awal dari awak kapal, komoditas hasil perambahan hutan tersebut rencananya akan diselundupkan melintasi perairan internasional menuju Batu Pahat, Malaysia. Berbekal informasi ini, tim penyidik langsung menelusuri sumber pembakaran arang ke daratan.

Operasi Ilegal Berjalan Sejak 2022

Jejak kejahatan lingkungan itu bermuara di sebuah bangunan di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua. Di dalam fasilitas tersebut, polisi menemukan dapur pengolahan kayu bakau lengkap dengan tiga tungku pembakaran berkapasitas besar dan dua tungku kecil. Tempat ini diketahui dikelola oleh seorang tersangka berinisial AK (45).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas eksploitasi alam ini sudah berjalan sejak tahun 2022. Tersangka menampung kayu mangrove dari masyarakat sekitar seharga Rp300 ribu per ton. Setiap tungku raksasa di dapur itu mampu menelan empat ton kayu dalam sekali proses pembakaran, sedangkan tungku kecil memproses dua ton. Hasilnya kemudian dijual ke pengepul dengan harga Rp3.000 per kilogram.

Dua Tersangka dan Ratusan Ton Barang Bukti Diamankan

Dari serangkaian penggerebekan, penyidik menyita total barang bukti arang bakau seberat kurang lebih 140 ton. Sebanyak 65 ton arang di dalam 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur, sementara 75 ton lainnya yang berada di dalam 2.654 karung diamankan langsung dari gudang penyimpanan pelaku.

"Selain arang bakau, kami juga menyita satu unit kapal kayu, timbangan berkapasitas 60 kilogram, serta perlengkapan pengemasan," rinci Kombes Ade Kuncoro.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka utama, yakni AT (45) sebagai nakhoda kapal dan AK selaku pemilik dapur arang. Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penegakan hukum ini merupakan bagian terintegrasi dari program Green Policing Polda Riau yang berupaya menyatukan tindakan tegas kepolisian dengan pemulihan ekosistem melalui kolaborasi lintas instansi di daerah rawan kerusakan alam. ***