ROKAN HILIR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (16/7/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua unit truk tangki bermuatan bahan bakar sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi energi bersubsidi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Berbekal informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memverifikasi fakta di lapangan.

Upaya aparat kepolisian membuahkan hasil saat menggerebek sebuah gudang penampungan di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, sekitar pukul 02.00 WIB. Pada tahap awal penggerebekan, petugas mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang memiliki peran spesifik dalam jaringan ini. Ketiga individu tersebut adalah JU yang diidentifikasi sebagai pemilik gudang penampungan, serta JS dan JO yang bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut bahan bakar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga hak masyarakat berpenghasilan rendah atas alokasi energi bersubsidi yang sering kali diselewengkan demi keuntungan pribadi.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," urai Ade Kuncoro dalam keterangan resminya pada Selasa (21/7/2026).

Ia memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka yang saat ini telah diamankan. Aparat kepolisian masih terus memetakan rantai distribusi untuk mengungkap potensi keterlibatan oknum lain dalam pusaran penyelewengan komoditas energi tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. ***